Mengenal jenis pajak yang ada di Indonesia
Salam, komentar, request..
Mengenal jenis pajak yang ada di Indonesia
Article on radioguntur.com a Radio Online Bali and one fine Radio Online Indonesia.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap individu yang memiliki penghasilan. Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, atau keuntungan dari usaha. PPh Orang Pribadi dikenakan dengan tarif progresif, yang artinya semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Pajak ini dibagi dalam beberapa lapisan, mulai dari penghasilan yang kecil hingga penghasilan yang sangat besar. PPh orang pribadi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPh Badan dikenakan kepada badan usaha, baik itu yang berbentuk perusahaan swasta, PT (Perseroan Terbatas), maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pajak ini dikenakan atas laba yang diperoleh badan usaha, yaitu selisih antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan operasional. Tarif pajak PPh Badan bervariasi tergantung pada besarnya laba yang diperoleh, dan ada beberapa insentif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi barang serta jasa, sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi di setiap tahapnya. PPN umumnya dikenakan pada barang-barang konsumsi seperti makanan, pakaian, hingga barang-barang elektronik. Tarif standar PPN di Indonesia adalah 10%. Pajak ini juga memiliki pengecualian untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat, seperti kebutuhan pokok atau pelayanan kesehatan.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti kendaraan pribadi (mobil, motor), perhiasan, barang elektronik canggih, dan produk-produk lainnya yang harganya relatif tinggi. Tujuan utama dari PPnBM adalah untuk mengurangi konsumsi barang mewah dan menambah pemasukan negara, serta untuk menciptakan pemerataan konsumsi di kalangan masyarakat.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada setiap orang atau badan yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur publik dan layanan dasar lainnya. Setiap tahun, pemilik tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Nilai ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan harga tanah dan bangunan di suatu daerah.
6. Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu yang bersifat hukum, seperti kontrak, perjanjian, atau akta notaris. Bea materai ini diperlukan untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen tersebut. Nilai bea materai ini bervariasi tergantung pada jenis dan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen, dengan tarif yang umumnya berjumlah Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per dokumen.
7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan pada setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, maupun kendaraan lainnya. Pajak ini dibayar setiap tahun dan besarnya tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan lokasi pendaftaran kendaraan tersebut. Pajak ini digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan transportasi publik.
8. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikenakan ketika terjadi perubahan kepemilikan atas kendaraan bermotor, misalnya saat kendaraan tersebut dijual atau dipindahkan melalui warisan. Pajak ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan mencatat perubahan kepemilikan kendaraan di sistem administrasi kependudukan.
9. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha yang memperoleh pendapatan dari menyewakan properti, seperti rumah, apartemen, tanah, atau bangunan. Pajak ini sering kali dipotong langsung oleh penyewa dari pembayaran sewa yang dilakukan.
10. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan di tingkat lokal. Pajak daerah ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame, yang masing-masing bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mengelola pengelolaan layanan daerah yang lebih baik.
Src. from dac.telkomuniversity.ac.id, gramedia.com
Mungkin kamu suka
Yang mungkin kamu [juga] suka
Warungkustik
shorts
Berita Musik terbaru
© 2019 radioguntur.com

